Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyampaikan pesan tegas terkait gratifikasi dan integritas pegawai dalam sebuah program untuk memperkuat integritas di Rumah Tahanan KPK. Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki yang halal.
Menolak Gratifikasi dan Menjaga Integritas
Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk tidak mengambil hak orang lain, termasuk menerima barang atau uang yang bukan hak mereka. Pegawai juga diminta untuk menolak segala bentuk gratifikasi, yang merupakan pintu masuk korupsi dan dapat merusak integritas.
Panggilan untuk Melaporkan Praktik Korupsi
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, yang juga hadir dalam acara tersebut, mendorong pegawai Rutan KPK untuk berani melapor jika menemukan adanya praktik korupsi. Mereka diingatkan agar tetap menjaga integritas dan siap menghadapi berbagai tantangan.
Strategi Penguatan Integritas
Program yang melibatkan sesi berbagi pengalaman ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk membangun sistem peradilan yang transparan dan berintegritas. Dengan meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai, KPK berharap dapat menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan.
Pada kesempatan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto, dan Chisca Mirawati juga menjadi narasumber dalam program serupa pada Februari 2025.