Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
Penyitaan Dokumen
-
Waktu Penyitaan: Selasa, 7 Januari 2025.
-
Pihak yang Diperiksa:
-
Mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
-
Purwadi, pihak swasta.
-
Tanggal Pemeriksaan: Senin, 6 Januari 2025.
-
Jubir KPK: Tessa Mahardhika.
Kasus yang Diselidiki
-
Tahun Anggaran: 2020.
-
Dugaan: Markup harga pada perlengkapan rumah jabatan anggota DPR.
-
Pernyataan Wakil Ketua KPK:
-
Alexander Marwata: Kasus melibatkan penggelembungan harga, yang diduga jiperankan dalam pengadaan proyek senilai Rp 120 miliar. Kerugian diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Tindak Lanjut
-
Praperadilan:
-
Diajukan oleh: Sekjen DPR, Indra Iskandar.
-
Status: Gugatan praperadilan dicabut.
Catatan: Alexander Marwata belum merinci total anggaran yang digelembungkan, namun harga pada pengadaan proyek diduga sengaja dipatok lebih tinggi dari harga pasar.