Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan Pilkada ulang untuk daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Keputusan ini, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, didasari oleh aspirasi dari berbagai pihak.
Rincian Penting:
-
Tanggal Pemungutan Suara: 27 Agustus 2025.
-
Daerah yang Akan Melakukan Pilkada Ulang: Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.
Pernyataan dari KPU:
-
Tahapan Awal: Pilkada ulang akan memulai tahapannya pada Januari 2025.
-
PKPU Baru: Rancangan Peraturan KPU terkait jadwal dan tahapan Pilkada ulang 2025 masih dalam proses harmonisasi.
Alasan Penetapan Tanggal:
Afifuddin menjelaskan bahwa pemilihan Agustus dibandingkan dengan bulan lainnya, seperti September, dimaksudkan agar pelaksanaan berlangsung lebih cepat tanpa terlalu menunggu. Keputusan ini juga diambil agar tidak ada kekosongan waktu, seperti terkait Penjabat Kepala Daerah (Pj) yang akan menjabat.
KPU menerima masukan dari berbagai pihak untuk melaksanakan tahapan Pilkada ulang secara bersamaan, sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.